Analisis Dampak Revisi RUU TNI Terhadap Demokrasi di Indonesia
Keywords:
RUU TNI, Demokrasi, Supremasi sipil, Dwifungsi MiliterAbstract
Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) melalui UU No. 3 Tahun 2025. Perubahan ini membawa dasar hubungan sipil-militer, supremasi hukum, dan pandangan demokrasi yang memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan ini. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak adanya revisi RUU TNI bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Kajian ini menerapkan pendekatan deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti artikel ilmiah, regulasi, dokumen resmi, pemberitaan, serta referensi digital yang relevan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa bertambahnya ruang penempatan prajurit aktif semula 10 menjadi 16 bagian pada jabatan sipil dapat meningkatkan kekhawatiran munculnya kembali praktik dwifungsi militer dalam pemerintahan. yang pernah terjadi pada masa Reformasi 1998. Penyalahgunaan kekuasaan juga akan menjadi risiko ancaman tinggi bagi demokrasi di Indonesia. Dalam demokrasi, TNI memang berperan penting, namun jika keterlibatannya dalam politik semakin tinggi, hal tersebut berimbas pada turunnya demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan lagi adanya penguatan mekanisme kontrol sipil dan evaluasi terhadap pasal-pasal krusial guna meminimalisir dampak negatif yang terjadi bagi sistem pertahanan militer dan demokrasi Indonesia.








